Orang tua Malvein Yusuf Adh Dhuha, siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang
meninggal dunia dalam tragedi Pantai Drini,
melaporkan kepala sekolah dan guru pendamping ke Polres Gunungkidul. Selain itu, mereka juga
melaporkan beberapa pihak lain yakni armada
angkutan Mojopahit Tour & Travel dan pengelola
wisata Pantai Drini.
Orang tua korban, Yosep Tri Andreas dan
Istichomah, warga Balongrawe Gg. Al Azhar,
lingkungan Kelurahan Kedundung, Kecamatan
Magersari, Kota Mojokerto, didampingi kuasa
hukumnya, Rifan Hanum. Pelapor menuntut para
terlapor bertanggung jawab atas peristiwa yang
mengakibatkan empat siswa tewas saat mengikuti
kegiatan outing class di Pantai Drini.
“Saya mendampingi orang tua korban, melaporkan
Kepala Sekolah dan guru wali kelas SMPN 7 Kota
Mojokerto, pemilik Mojopahit Tour & Travel serta
pengelola wisata Pantai Drini. Laporannya dugaan
tindak pidana terkait kelalaian yang menyebabkan
kematian orang lain sesuai dengan bunyi pasal 359
KUHP,” jelas Rifan Hanum, Selasa (4/2/2025).
Laporan terlah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul dengan nomor :
LP-B/06/II/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda
D.I. Yogyakarta. Menurut Rifan, kepolisian tersebut
langsung masuk dalam proses penyelidikan polisi.
“Kita berharap pihak kepolisian bisa mengusut
semua pihak yang terlibat. Jika terbukti ada yang
bersalah maka harus dihukum setimpal sesuai
perbuatannya,” pungkas Rifan Hanum.
Seperti diberitakan, anak pelapor, Malvein Yusuf Adh
Dhuha ialah siswa kelas 7E SMPN 7 Kota Mojokerto
ikut kegiatan outing class di Yogyakarta, salah
satunya Pantai Drini. Rombongan berangkat pada
Senin (27/1/2025) malam.
Rombongan tiba di lokasi destinasi wisata pertama
yakni Pantai Drini, Gunungkidul pada Selasa
(28/1/2025) pagi sekira pukul 05.00 WIB. Nahas,
belasan siswa yang sedang bermain di Pantai Drini,
Gunungkidul hanyut terseret ombak.
Sembilan siswa berhasil langsung diselamatkan.
Sementara tiga lainnya ditemukan beberapa jam
kemudian

No comments:
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan bijak dan sopan